Tunas Usaha iB Hasanah (TUS) adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan prinsip syariah dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007.
Keunggulan
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 (lima) tahun untuk pembiayaan investasi.
- Plafond pembiayaan minimal Rp. 20 Juta dan maksimum Rp. Rp. 500 Juta.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad
Murabahah
Musyarakah
Mudharabah
Murabahah
Musyarakah
Mudharabah
Pola Penyaluran
Langsung ke end user.
Tidak langsung (executing melalui Linkage Program)
Langsung ke end user.
Tidak langsung (executing melalui Linkage Program)
Persyaratan Calon Nasabah- Dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, kelompok, dan koperasi.
- Kriteria nasabah yang dapat dibiayai adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang belum pernah mendapat pembiayaan/kredit dari perbankan yang wajib dibuktikan dengan hasil BI checking pada saat permohonan pembiayaan diajukan dan atau belum memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah.
- Sektor yang dapat dibiayai seluruh sektor ekonomi.
- Melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kriteria nasabah yang dapat dibiayai adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang belum pernah mendapat pembiayaan/kredit dari perbankan yang wajib dibuktikan dengan hasil BI checking pada saat permohonan pembiayaan diajukan dan atau belum memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah.
- Sektor yang dapat dibiayai seluruh sektor ekonomi.
- Melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi : Ringan sesuai ketentuan yang berlaku
Biaya Administrasi : Ringan sesuai ketentuan yang berlaku
Asuransi : Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku